Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 6 Tahun 2015 memiliki tujuan yang baik. Sebaliknya, ia justru mempertanyakan saham dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta [di perusahaan bir] salah sasaran.
"Saya kira itu ada manfaatnya. Pemerintah seharusnya menjaga bagaimana moral warganya ke depan jangan sampai dampak-dampak miras tidak berbanding lurus dengan niatan kita membangun bangsa," ujar Maman, Senin (20/4/2015).
Maman tak mengingkari sebagai pusat pemerintahan dan Ibukota negara ia menilai akan sulit menghapus peredaran bir untuk anak di bawah umur secara signifikan. Menurut Maman, DPRD DKI Jakarta akan mengusulan Balegda.
"Kita pernah mengusulkan waktu Balegda itu, Perda pengendalian miras ini kan sejalan dengan surat Mendag. Jadi implementasi di tempat lokal perlu ada," paparnya.
Pasalnya, aturan Mendag itu juga seharusnya memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk dapat mensukseskan peraturan itu.
"Contoh, dimana orang yang berdagang dan orang bisa beli, maka siapapun yang berwenang mengawasi tidak hanya polisi, harusnya boleh juga RT dan RW," tegas Maman.
Maman mengaku warga masyarakat tidak berwenang melarang hanya mengatur dan mengawasi. Ia meminta masyarakat Jakarta pun dalam mengawasi perlu objektif dan rasional.
Maman mengaku DPRD sudah hampir melakukan pembahasan, namun saat ini pimpinan DPRD masih ada beberapa prioritas lain, sehingga Perda tersebut untuk tahun ini belum bisa terakomodir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel