Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL: DKI Jakarta Menuai Dilema

Pengungkapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuka toko khusus minuman beralkohol ditanggapi oleh anggota dewan. Pasalnya Jakarta sebagai kota megapolitan membutuhkan regulasi khusus untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dijual di minimarket/Antara
Minuman beralkohol dijual di minimarket/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Pengungkapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuka toko khusus minuman beralkohol ditanggapi oleh anggota dewan. Pasalnya Jakarta sebagai kota megapolitan membutuhkan regulasi khusus untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol.
 
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 6 Tahun 2015 tentang pelarangan menjual minuman beralkohol (minol) di minimarket golongan A menuai dilema. Pasalnya peraturan ini dikhawatirkan akan semakin meningkatkan penjualan minol liar dan oplosan. Tak heran jika Ahok mengusulkan untuk membuka toko minum bir khusus dimana memberikan pengawasan agar anak di bawah umur tidak bisa mengakses dan mengonsumsinya.
 
Hal tersebut ditanggapi salah satunya oleh anggota dewan dari fraksi PPP, Maman Firmansyah, Senin (20/4/2015). Menurutnya, pelarangan minol dijual di minimarket oleh Kementerian Perdagangan tidak berdampak secara langsung untuk warga Jakarta. Maman menilai Jakarta memiliki karakteristik yang plural, tak heran jika ada kecenderungan agar Permendag tersebut dihapus saja.
 
"Jakarta sebagai kota pariwisata, pusat pemerintahan. Walaupun ada Perda pengendalian, ya sudah kalau mau minum di bar. Asal jangan di minimarket, di Sevel misalnya," jelas Maman.
 
Maman merasa prihatin jika anak-anak sekolah yang 'nongkrong' bisa mabuk karena terlalu banyak mengonsumsi bir yang dijual di mini market.
 
"Saya hanya kasian pada masa depan mereka saja," tambahnya.
 
Maman juga mengaku wacana pembahasan Perda terkait pengendalian minol di DKI Jakarta belum menjadi prioritas tahun ini. Meskipun begitu saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah mematuhi dan menjalankan Permendag yang resmi berjalan 16 April lalu.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper