Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah petugas Kecamatan Tebet melakukan inspeksi mendadak ke beberapa rumah kos di Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan. Salah satu rumah kos yang didatangi petugas adalah yang pernah ditinggali Deudeuh Alfisahrin.
Camat Tebet Mahludin langsung turun untuk mengecek perizinan kos tersebut. Ternyata rumah kos di Jalan Tebet Utara 1 Nomor 15C itu tak memiliki izin. "Izin rumah kosnya tak ada," kata Mahludin, Selasa, 21 April 2015.
Rumah kos itu sudah lama beroperasi tapi tak punya izin, sehingga pemiliknya tak pernah membayar pajak. "Seharusnya rumah kos punya izin dan bayar pajak per bulan," ujar Mahludin.
Rumah kos wajib membayar pajak jika jumlahnya lebih dari sepuluh kamar. Pajak yang dikenakan setiap bulan adalah 10 persen dari omset. Rumah kos ini memiliki 27 kamar dengan jumlah kamar yang ditinggali sebanyak tujuh.
Karena itu, Mahludin meminta pemilik kos segera menyelesaikan perizinan yang belum diurusnya. "Kami di Kecamatan Tebet hanya melakukan pendataan. Hasilnya diserahkan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Rumah kos tempat Deudeuh ditemukan tewas itu kini tampak lebih sepi. Penjaga kos mengatakan banyak penghuni yang pindah setelah kejadian menghebohkan itu. "Ini juga ada dua penghuni lagi mau pindah hari ini," kata Juliana.
Camat Tebet Sidak ke Rumah Kos Deudeuh, Ini Hasilnya
Camat Tebet Sidak ke Rumah Kos Deudeuh, Ini Hasilnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 hari yang lalu
Bukan Cuma Bank DKI, Pramono Bakal Rombak Direksi BUMD Lain

2 hari yang lalu
Terungkap! Ini Hasil Audit Forensik Kasus Bank DKI

2 hari yang lalu
Bank DKI Diduga Bobol Rp100 Miliar, Dana Nasabah Aman?

2 hari yang lalu
Simak Cara Kerja Sistem Pajak Online Jakarta
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
