Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan tiga materi Raperda.
Adapun Raperda yang disampaikan Ahok ialah Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2015-2035, Raperda tentang Kepariwisataan, dan Raperda Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi (23/4/2015).
Dalam pidatonya Ahok menyebutkan Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2015-2035 karena wilayah laut memiliki potensi kegiatan usaha yang besar.
"Agar potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dikelola melalui Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ungkap Ahok.
Ahok menilai dalam RZWP-3-K akan ada penentuan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan yang memuat kegiatan apa yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan.
Adapun Rapeda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil ini terdiri dari 15 Bab dan memuat 87 Pasal.