Bisnis.com, BOGOR- Pemerintah Kota Bogor berupaya menata transportasi publik dengan mensyaratkan angkutan umum di kota itu untuk mematuhi Peraturan Pemerintah No 74/2014 tentang angkutan jalan.
Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan pihaknya senantiasa mendorong agar tercipta sistem transportasi yang baik. Salah satu caranya mewajibkan semua perusahaan transportasi untuk berbadan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No 74/2014.
"Kalau semua berbadan hukum, proses pembinaan dan pengawasan bisa kami jalankan dengan baik," tuturnya dalam pembukaan sosialisasi peraturan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Hotel 101 Bogor, Selasa (28/4/2015) malam.
Dia meyakini pada tenggat waktu pemenuhan persyaratan berbadan hukum yang jatuh pada 2017 atau tiga tahun setelah PP itu ditetapkan, semua pengusaha angkutan umum di Kota Bogor sudah memenuhi ketentuan tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Bogor itu bertujuan untuk menyebarluaskan berbagai informasi tentang aturan-aturan baru yang ditetapkan oleh pihaknya selaku regulator.
"Selain itu, sosialisasi peraturan bertujuan untuk membuka ruang komunikasi antara para pemangku kepentingan," ujarnya.