Bisnis.com, JAKARTA - Anda akan pergi ke luar negeri untuk tinggal dalam waktu yang cukup lama, ada baiknya memiliki surat izin mengemudi (SIM) Internasional.
Sebab, tidak menutup kemungkinan Anda di sana akan mengendarai sendiri kendaraan untuk keperluan pribadi maupun tuntutan suatu tugas kerja.
Untuk itu Polda Metro Jaya memfasilitasi pembuatan SIM Internasional, dengan syarat seperti yang disampaikan melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, yang dikutip Bisnis.com pagi ini, Rabu (6/5/2015.
Melalui akun twitter resminya d @TMCPoldaMetro dijelaskan bahwa: “Persyaratan SIM Internasional http://notes.tmcpoldametro.net/2013/07/persyaratan-sim-internasional.html.”
Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan SIM Internasional, sebagai berikut:
1. KTP asli dan foto copy
2. Paspor asli dan foto copy
3. SIM yang masih berlaku
4. KITAP asli & foto copy (untuk Warga Negara Asing)
5. Materai Rp6.000
6. Pas foto 4x6 3 lembar terbaru dengan latar belakang foto warna biru (untuk pria berdasi dan wanita mengenakan blezer)
Selanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, untuk mengurus SIM Internasional baru dikenakan biaya Rp250.000 dan SIM Internasional Perpanjangan sebesar Rp225.000
Sedangkan lokasi pembuatan SIM Internasional tersebut di Korlantas Polri Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 Jakarta 12770, Telp 021-7989702. []