Bisnis.com, JAKARTA-- Warga Kecamatan Babelan dan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi meminta pemasangan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) dipindah, karena pemasangan pipa di jalan umum dianggap membahayakan masyarakat.
"Warga takut, karena banyak rumah," kata seorang tokoh masyarakat di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Naryo, kepada Tempo, Senin (11/5/2015).
Dikatakan, sedianya pipa berukuran 24 inci tersebut dipasang di badan jalan umum.
Menurut dia, kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebabnya, jalur yang bakal dipasang pipa tersebut cukup padat kendaraan sedangkan lebar jalan hanya empat meter, apalagi kerap dilalui kendaraan besar.
"Khawatirnya ketika sudah beroperasi malah pecah, dan membahayakan warga," kata Naryo.
Naryo mengatakan, pipa yang bakal dipasang tersebut memiliki panjang sekitar 20 kilometer. Membentang dari Desa Hurip Jaya-Muara Bakti-Buni Bakti (Babelan)- Samudara Jaya-Pantai Makmur-Segara Makmur (Taruma Jaya).
"Sebagian sudah dipasang," katanya.
Diprotes
Pipa yang sudah terpasang berada di Desa Hurip Jaya dan Muara Bakti, di titik itu tak diprotes warga, karena pemasangan di samping tanggul kali Canal Bekasi Laut (CBL). Sedangkan, di Pantai Makmur dan Segara Makmur sebagian terpasang, namun mendapatkan protes warga.
"Kami minta dibatalkan, dan mencari jalur alternatif," katanya.
Dia sangat mendukung program pemerintah. Namun demikian, tak serta merta perusahaan yang mengatasnamakan negara asal memasang pipa gas.
"Kami juga bagian dari negara, kami juga punya hak memprotes,"tambahnya.
Naryo mengungkapkan masih banyak jalur alternatif. Misalnya melalui tengah sawah, atau pinggir pantai.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha menjelaskan pihaknya akan memanggil Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air setempat.
"Yang memberikan izin pemerintah," kata dia.
Dewan akan mengklarifikasi perihal izin penanaman pipa di badan jalan itu. Pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap izin tersebut, apakah perusahaan memasang sesuai dengan perizinan atau tidak, serta apakah izin yang dikeluarkan merugikan masyarakat.