Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuti Kusumawati mengaku salah satu unit dari megaproyek reklamasi 17 pulau di Pantura Jakarta adalah Giant Sea Wall.
Tuti menyampaikan Giant Sea Wall memang belum tersentuh Pemprov untuk membuat Raperdanya. Pasalnya hingga saat ini Giant Sea Wall masih terbentur dengan masterplan dan kajian.
"Giant Sea Wall itu cikal bakalnya dari Raperda Pantura," ujar Tuti.
Tuti mengaku Bappeda belum mengatur Giant Sea Wall karena proyek ini baru sebatas masterplan-nya saja. Belum ada ketetapan hukum baru.
"Memang belum. Namun Giant Sea Wall ini ada cikal bakalnya di RT/RW. Hal ini menimbulkan kerancuan apakah Giant Sea Wall dan Reklamasi 17 Pulau adalah proyek yang sama. Padahal keduanya adalah proyek yang berbeda."
Pasalnya Giant Sea Wall masih dalam kajian apakah pembangunannya memang diperlukan atau tidak.
Pada Februari lalu Pemerintah Pusat secara resmi telah menerima tawaran bantuan dari Korea Selatan untuk pembangunan megaproyek giant sea wall atau national capital integrated coastal development.
Pasalnya Presiden Joko Widodo telah memberikan restu bagi keterlibatan Korea Selatan dalam pembangunan proyek national capital integrated coastal development (NCICD).
GIant Sea Wall rencananya akan dibangun oleh pemerintah daerah, sedangkan proyek reklamasi pantai diserahkan kepada swasta. Giant Sea Wall akan membentengi proyek reklamasi pantai yang dikelola oleh para taipan properti.