Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melantik sebanyak 649 pegawai negeri sipil (PNS) pejabat eselon tiga dan eselon empat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 790-814 tahun 2015, tertanggal 15 Mei 2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Jabatan Administrator serta Keputusan Gubernur DKI Nomor 815-854 tahun 2015, tertanggal 15 Mei 2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Jabatan Pengawasan.
"Selama saya masih disini, yang harus saya tegaskan adalah kalau bapak ibu tidak bekerja dengan benar, tidak mau melayani masyarakat, maka bisa dipecat," kata Basuki saat prosesi pelantikan ratusan pejabat eselon di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015).
Dalam acara pelantikan tersebut, dia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari camat, lurah dan wali kota agar peduli terhadap segala permasalahan di lingkungan sekitar, serta bersedia membantu masyarakat setiap waktu.
"Jadi, kalau misalnya sewaktu-waktu ada laporan sampah menumpuk atau masalah lainnya, laporan itu harus segera ditindaklanjuti. Laporan dan keluhan warga tidak boleh diabaikan," ujar Basuki.
Dia pun menilai sejauh ini Kota Jakarta sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka dari itu, seluruh SKPD diharapkan dapat bekerja lebih cepat.
Para pejabat eselon tiga terdiri atas berbagai jabatan, antara lain kepala bidang, kepala suku dinas serta dan camat. Sedangkan pejabat eselon IV terdiri dari kepala seksi dan lurah.
"Tidak ada toleransi, tidak ada zona aman di DKI. Bagi pejabat yang tidak mau bekerja dengan sungguh-sungguh, maka konsekuensinya bapak ibu akan kita copot dari jabatannya dan dipecat," ungkap Basuki.