Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Para Akademisi dan Pengamat Ini Dukung Ahok Reklamasi Pantai Jakarta

Kekhawatiran berlebihan terhadap dampak reklamasi menjadi salah satu alasan program reklamasi pantai utara Jakarta yang dicanangkan sejak 1994 pelaksanaannya tersendat.
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA--Kekhawatiran berlebihan terhadap dampak reklamasi menjadi salah satu alasan program reklamasi pantai utara Jakarta yang dicanangkan sejak 1994 pelaksanaannya tersendat. 

Hesti D. Nawangsidi, ahli tata kota dari Institut Teknologi Bandung, mengatakan sebenarnya ada banyak solusi untuk mengatasi berbagai dampak negatif dari kegiatan reklamasi.

“Kekhawatiran terkait masalah lingkungan, seperti ekologi, terumbu karang, dan lain-lain itu sebenarnya tersedia solusinya," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (20/5/2015).

Menurutnya, peningkatan pemahaman masyarakat tentang reklamasi harus terus dilakukan agar dapat mengurangi kesalah pahaman tentang reklamasi.

Pemahaman tersebut, lanjutnya, dimulai dari pemahaman dasar, persepsi, dan juga opini tentang reklamasi pantai utara (Pantura) Jakarta.

“Karena hal itu bisa cukup mengganggu bila kita tidak paham lebih mendalam mengenai reklamasi," ujarnya.

Sementara itu, Sunaryo Basuki, Ahli Hukum Agraria dan Pertanahan, sebelumnya mengatakan izin reklamasi Pantura Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak melanggar hukum.

Sebab, Pemprov DKI sejak diberlakukan Otonomi Daerah pada 1 Januari 2000 memiliki kewenangan mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas.

Demikian juga ke arah perairan kepulauan untuk setiap provinsi dan sepertiga dari wilayah kewenangan provinsi untuk Kabupaten/Kota.

“Ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," katanya.

Menurutnya, kewenangan Gubernur DKI Jakarta atas wilayah laut sampai 12 mil laut dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Pasal27 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menjelaskan reklamasi dapat dilaksanakan di pantai utara Jakarta, misalnya reklamasi Ancol untuk pengembangan properti dan pariwisata.

Selanjutnya pengembangan water front city Canal Estate Mutiara Pluit serta Pantura Jakarta, dan pantai utara Kabupaten Tangerang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper