Bisnis.com, TANGSEL-Perangkat Pemkot Tangerang Selatan hingga tingkat Rukun Warga/Rukun Tetangga (RT/RW) dilarang mengeluarkan surat keterangan domisili bagi warganya.
Ernawati, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, mengatakan kini penggunaan surat keterangan domisili sudah secara resmi dihapus.
“Bagi warga diimbau agar segera mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Tangsel di Cilenggang Kecamatan Serpong, untuk mengisi biodata terbaru,” katanya.
Menurutnya, biodata warga akan ditandatangani Kepala Dinas Disdukcapil itu dapat diterima oleh instansi manapun yang membutuhkan.
Jadi, lanjutnya, baik dari RT sampai dengan kecamatan sudah tidak diperbolehkan lagi membuatkan surat keterangan domisili bagi warganya.
Dia menjelaskan bagi RT/RW yang mempunyai warga sudah tinggal selama bertahun-tahun di Tangsel hendaknya diarahkan untuk memiliki Surat Izin Admistrasi Kependudukan yang diterbitkan oleh perangkat daerah terkait.
Sebab, lanjutnya, azas yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah azas domisili atau tempat tinggal.
Ernawati melaui laman resmi Tangsel juga menjelaskan Disdukcapil sejak Januari 2015 sudah dipercayakan untuk mencetak KTP Elektronik, termasuk yang melakukan perekaman pada 2012 di kecamatan.
Adapun kebijakan pendaftaran penduduk telah diatur berdasarkan Undang-undang No. 24/2013 tentang Perubahan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.