Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DOKTER GADUNGAN DITANGKAP: Praktik di Lima Klinik di Jabar

Kepolisian Resor Kota Depok menangkap dokter gadungan bernama Herma Ayu Dewayani yang telah berpraktik di lima klinik di Jawa Barat.
Kepolisian Resor Kota Depok menangkap dokter gadungan bernama Herma Ayu Dewayani yang telah berpraktik di lima klinik di Jawa Barat./Bisnis.com-Miftahul Khoer
Kepolisian Resor Kota Depok menangkap dokter gadungan bernama Herma Ayu Dewayani yang telah berpraktik di lima klinik di Jawa Barat./Bisnis.com-Miftahul Khoer

Bisnis.com, DEPOK-- Kepolisian Resor Kota Depok menangkap dokter gadungan bernama Herma Ayu Dewayani yang telah berpraktik di lima klinik di Jawa Barat.

Kapolres Kota Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan, dari hasil penyidikan olah tempat kejadian perkara, tersangka telah melakukan praktik sejak 2012.

"Kami memeroleh informasi tersangka dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak di tempat praktik," ujarnya saat menyampaikan keterangan di Polresta Depok, Senin (25/5/2015).

Dia mengatakan, penangkapan dokter gadungan Herma Ayu Dewayani pada Rabu (20/5/2015) sekitar pukul 20.30 WIB di Klinik Syaiful Jl. KH Abdul Rahman No. 48 Kel. Pondok Terong, Kecamatan Cipayung Kota Depok.

Menurutnya, tersangka mengaku sebagai dokter, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap pasien di klinik tersebut. Praktik tersangka diketahui oleh dokter yang selanjutnya melaporkan praktik dokter gadungan itu ke kepolisian setempat.

Dia menuturkan, pihaknya menyita barang bukti yang kerap digunakan tersangka antara lain jas dokter, senter, termometer, stetoskop, tensi meter, buku absen dan tujuh lembar status data pasien.

Polres Depok mendata bahwa  tersangka telah melakukan praktik di sejumlah klinik antara lain:

1. Klinik Yasmin Cikampek milik dokter Dewi yang telah memeriksa sekitar 25 pasien dengan bayaran Rp600.000.

2. Klinik Medika Cakrawala Depok milik Dokter Hadi dengan memeriksa 30 pasien dan memeroleh bayaran Rp300.000.

3. Klinik Pelita Sehat Pomad Kota Bogor dan Klinik Pelita Sehat Cibinong Kabupaten Bogor milik dokter Junaidi dengan memeriksa 60 pasien dan memeroleh bayaran Rp900.000.

4. Klinik Nancy Kota Bekasi milik dokter Nancy dengan memeriksa 30 pasien dan memeroleh bayaran Rp1,2 juta.

5. Klinik Syaiful Pondok Terong Kota Depok milik dokter Syaifullah dengan memeriksa 25 pasien dan memeroleh bayaran Rp600.000.

Dwiyono mengatakan tersangka diancam lima tahun penjara sesuai pasal 78, 77 dan 73 UU No. 29/2004 terkait tindak pidana bidang praktik kedokteran.

Sementara itu, Herma mengatakan dirinya merupakan salah satu mahasiswi kedokteran Islam Yogyakarta yang hanya menyelesaikan hingga semester delapan.

Perempuan satu anak ini mengaku bahwa kesalahannya tidak memiliki surat izin praktik selama dirinya melakukan praktik di sejumlah klinik tersebut.

Menurutnya, dalam sebulan dia bisa memeriksa 1-2 pasien dengan bayaran sekitar Rp150.000.

"Tapi sampai saat ini belum ada pasien yang komplain," ujarnya.

Adapun, Polres Kota Depok masih terus mendalami pemeriksaan terhadap dokter pemilik klinik.

"Kami akan terus periksa terkait status pemilik klinik," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper