Bisnis.com, TANGERANG - Bank Indonesia memastikan hotel tidak bisa mengajukan izin untuk membuka kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) Bukan Bank, meskipun kebutuhan atas mata uang asing di tempat ini tak bisa disepelekan.
Achmad Sari Alam, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah Banten, mengatakan kebutuhan penukaran valuta asing paling mendesak dirasakan pengelola hotel bintang 4 ke atas, sebab bintang 3 ke bawah mayoritas tamunya lokal.
"Setidaknya 10% dari hotel bintang 4 ke atas yang sedikitnya punya 150 kamar itu diisi tamu asing, mereka butuh penukaran uang," tuturnya kepada Bisnis, di Tangerang, Kamis (28/5/2015).
Sementara itu, praktik usaha penyedia jasa penukaran mata uang asing alias money changer (MC) hanya boleh dilakukan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB). KUPVA BB ini pun harus punya izin dari BI.
Iza Faiza, Pengawas Sistem Pembayaran Senior Divisi Pengawasan Bisnis Layanan Uang Bank Indonesia, memastikan hotel tidak bisa berperan sebagai KUPVA BB. Solusi yang ditawarkannya ialah kerja sama penyelenggara KUPVA maupun perbankan dengan manajemen hotel.
"KUPVA atau bank bisa selanjutnya membuka gerai khusus untuk penukaran valas, sedangkan pihak hotel, misalnya, memberikan harga sewa yang tidak mahal bagi mereka," kata Iza. []