Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai Sebagai Orang Parpol, Penunjukkan Sutiyoso Jadi Kepala BIN Tak Tepat

Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai penunjukkan Sutiyoso sebagai kepala Badan Intelejen Negara (BIN) tidak tepat.nn
Sutiyoso/Antara-Zabur Karuru
Sutiyoso/Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, BEKASI--Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai penunjukkan Sutiyoso sebagai kepala Badan Intelejen Negara (BIN) tidak tepat.

Dia menuturkan secara norma hukum yakni Undang-undang No. 17/2011 tentang Intelejen Negara memang tidak menegaskan adanya larangan pengurus partai politik untuk menjadi Kepala BIN. Namun, jika ditinjau dari fungsi dan tugas intelejen negara, serta wewenang yang dimiliki oleh seorang kepala BIN, penunjukkan seorang politikus sebagai kepala BIN tidak tepat.

"Andai saja Bang Yos bukan ketua umum partai, posisi kepala BIN itu saya kira pantas dijabatnya. Dia punya pengalaman panjang dalam soal penanganan masalah keamanan dan pertahanan negara," katanya melalui rilis yang diterima Bisnis.com (10/6/2015).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan Sutiyoso sebagai Kepala BIN. Sutiyoso yang biasa disapa Bang Yos merupakan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Said, jika pengurus partai politik merangkap jabatan sebagai kepala BIN, walaupun statusnya di partai nonaktif tetap akan sangat berpotensi berbenturan kepentingan. Terlebih, fungsi BIN terkait dengan persoalan keamanan dan pertahanan negara dibawah institusi Polri dan TNI yang netral.

"Bahkan Kepala BIN bertindak sebagai koordinator dari penyelenggara intelejen negara lainnya seperti Intelejen TNI, Intelejen Polri, Intelejen Kejagung, Intelejen kementerian dan nonkementerian, dan seterusnya."

Said menuturkan Presiden Jokowi kadung mengusulkan Bang Yos sebagai Kepala BIN kepada DPR. Walaupun DPR menolak, peluang Bang Yos menjabat sebagai Kepala BIN sulit dibendung.

Sebab, peran DPR dalam pencalonan kepala BIN hanya bersifat memberi pertimbangan dan bukan memberikan persetujuan. Terlebih, katanya, menurut aturan Presiden hanya bisa mengajukan calon tunggal kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper