Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Tangerang Selatan mulai menguji coba sistem perpakiran berbasis teknoligi tinggi di areal lahan parkir kendaraan di luar gedung di wilayah mulai awal Agustus 2015.
Pemkot melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tangsel berencana menerapkan sistem perpakiran meter tersebut di area parkir Teras Kota, Bumi Serpong Damai, Tangsel.
Adapun tarifnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah No.6/2012 tentang Retribusi daerah dan Surat Keputusan Walikota No.3/2013 tentang Tarif parkir kendaraan bermotor.
Berdasarkan surat keputusan Walikota tersebut tarif perparkiran untuk mobil sebesar Rp2.000 dan motor Rp1.000 per satu jam pertama, yang kini telah direvisi menjadi Rp4.000 dan motor Rp2.000 per satu jam pertama.
Marzuki, petugas perpakiran di Jl Juanda Ciputat, Tangsel, mengatakan pemberlakuan sistem perparkiran berbasis teknologi canggih agar memperhatikan nasib juru parkir yang terancama akan kehilangan pekerjaan.
“Sistem baru itu bagus banget, tetapi bagaimana dengan nasib kami, para juru parkir yang mengandalkan mata pencahariannya di sana, kami mohon Pemkot memikirkan itu,” katanya, Senin (15/6/2015).
Sementara itu Taryono, Sekretaris Dishubkominfo Tangsel, sebelumnya mengatakan pemberlakukan layanan parkir meter tidak akan mengganggu para juru parkir yang sebelumnya mengelola di titik lokasi tersebut.
Para juru parkir yang digandeng menjadi petugas parkir meter itu, lanjutnya, akan mendapatkan kompensasi berupa upah minimum regional dan jaminan asuransi ketenagakerjaan.