Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergantian Ketum HIPMI Jaya Dinilai Konstitusional

Sejumlah kalangan menilai penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) HIPMI Jaya yang menurunkan Rama Datau sebagai ketua umum sudah konstitusional karena berdasarkan AD/ART Badan Pengurus Pusat HIPMI
/hipmi
/hipmi

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (HIPMI Jaya) yang menurunkan Rama Datau sebagai ketua umum sudah konstitusional, karena berdasarkan AD/ART Badan Pengurus Pusat HIPMI.

“Musdalub HIPMI Jaya itu berdasarkan AD/ART jadi itu konstitusional,” kata Ketua Umum BPC HIPMI Jakarta Barat, Ade Kurniawan, kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Musdalub HIPMI Jaya yang dilaksanakan kemarin akhirnya memilih Ersandria Rendrata sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Daerah HIPMI Jaya menggantikan Rama Datau.

Menurut Ade, ada persoalan di tubuh internal HIPMI Jaya sehingga diselenggarakannya Musdalub. “Selain persoalan kinerja Rama Datau, ada juga masalah komunikasi yang kurang dari Rama Datau selaku ketua umum kepada teman-teman di tingkat cabang,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pembina BPP HIPMI, Ridha mengatakan dinamika yang terjadi di dalam tubuh HIPMI Jaya tersebut merupakan yang biasa terjadi di dalam organisasi kader.

“Seharusnya musdalub ini dipandang sebagai proses pembelajaran baik pengurus maupun seluruh anggota HIPMI,” ujar Ridha.

Dia menyayangkan langkah emosional Rama Datau selama ini dalam menghadapi kritikan dari para pengurus BPC dan anggota HIPMI lainnya. Menurut dia, wajar jika akhirnya Musdalub berujung pada penurunan Rama Datau sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Jaya.

Ridha juga meyakini penyelenggaraan Musdalub sudah konstitusional berdasarkan AD/AR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper