Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAZIA MIRAS: Pemkot Bekasi Sita 220 Botol

Pemerintah Kota Bekasi telah menyita 220 botol minuman beralkohol (minol) golongan A dan B.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi telah menyita 220 botol minuman beralkohol (minol) golongan A dan B.

Herbert S. Panjaitan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi mengatakan, penyitaan 220 botol tersebut merupakan hasil operasi minol yang dilakukan tim pada Senin (15/6/2015) malam.

Operasi difokuskan pada tempat hiburan malam (THM), warung tradisional dan warung jamu.

"Yang kami sita sekitar 220 botol golongan A dan B. Nanti akan kami musnahkan," katanya, Rabu (17/6/2015).

Dalam operasi tersebut, terdiri dari empat tim. Masing-masing tim beroperasi pada tiga kecamatan.

Tim tesebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, kepolisian, Kodim, Disperindagkop dan perwakilan pihak kecamatan.

Perda Nomor 17/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Miras menyatakan Pemkot melarang peredaran minol di toko modern, tempat hiburan maupun di pasar tradisional.

Penjualan minol hanya diperbolehkan di hotel berbintang 3, 4 dan 5. "Setahun ada tiga kali operasi minol," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper