Bisnis.com, BEKASI--DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi dinilai perlu mencari waktu yang tepat sebelum berencana menaikkan tarif Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bekasi.
Sekretaris Perusahaan sekaligus Direktur Urusan Perusahaan PT Metropolitan Land Tbk. Olivia Surodjoo mengatakan rencana penaikan tarif tidak tepat jika dilakukan pada saat ini.
Dia menuturkan, rencana penaikkan itu bersamaan dengan pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,7% pada kuartal pertama tahun ini.
"Apakah bijak menaikkan segala sesuatu. Harusnya berikan kebijakan yang menstimulus pertumbuhan ekonomi," katanya, Selasa (23/6/2015).
Kendati rencana penaikan IMB itu tidak berpengaruh langsung terhadap perusahaan, mengingat pembangunan perumahaan berada di Kabupaten Bekasi, seperti di Tambun dan Cibitung, namun dia menilai, rencana peraturan itu harus dikaji ulang dengan melihat kondisi ekonomi secara makro dan mengikutsertakan pelaku usaha.
"Mungkin penaikan tarif IMB untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun dengan timing yang tepat target akan tercapai dan tidak mengganggu bisnis."
Saat ini, DPRD Kota Bekasi tengah merevisi peraturan daerah tentang tarif izin mendirikan bangunan. Revisi itu salah satunya menyangkut kenaikan tarif IMB.
Dalam Perda No 15/2015 tentang IMB disebutkan, tarif izin mendirikan bangunan sebesar Rp10 ribu per meter. Sesuai dengan rencana revisi aturan itu, tarif tersebut akan naik Rp25 ribu per meter.