Bisnis.com, JAKARTA - NA (35), korban pemerkosaan di angkutan umum D-01 jurusan Kebayoran Lama-Ciputat mengalami trauma berat.
Untuk proses penyembuhannya, seorang psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ditugaskan menyembuhkan NA.
Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan, Nunu mengatakan meski mengalami trauma, korban masih dapat memberi keterangan kepada kepolisian dengan jelas.
"Dia bisa memberi keterangan yang konsisten. Bahkan bisa mengingat nomor polisi angkot setelah mengalami kejadian perkosaan itu".
Kini, kepolisian sedang menyelesaikan pemberkasan dengan mengumpulkan keterangan para saksi. Polisi telah memeriksa istri pelaku DA (21) untuk mengetahui kepribadian dari pelaku.
Istri pelaku, papar Nunu, sempat tidak percaya jika suaminya melakukan hal bejat seperti itu. Namun, pasangan yang sudah memiliki satu orang putri itu diketahui sudah lama tak berhubungan intim. Saat bertemu korban, nafsu DA pun muncul.
DA melakukan perbuatan bejatnya di dekat sebuah taman di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Jumat dini hari lalu atau 19 Juni 2015.
Korban yang pulang sendirian menggunakan angkot diperkosa setelah diancam DA. Atas perbuatannya, DA terancam Pasal 285 KUHP tentang perzinahan.