Bisnis.com, BEKASI-- Petugas gabungan Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengamankan delapan terapis dari panti pijat di wilayah setempat, Sabtu (27/6/2015) dinihari.
Ironisnya, enam terapis di antaranya masih di bawah umur.
"Mereka diamankan karena nekat beroperasi pada bulan Ramadan," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Utara Komisaris Yudo.
Yudo mengatakan, petugas gabungan dari unsur Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia di sepanjang Kali Ulu, Pasar Seng, Cikarang Utara.
Petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat yang memang dilarang buka selama Ramadan.
Petugas mengamankan delapan terapis dan empat pria hidung belang. Mereka kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk didata.
"Kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk didata dan dibina," ujar Yudo.
Yudo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia penyakit masyarakat di wilayah setempat. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah pada bulan Ramadan.
"Kami intensifkan razia, bisa menekan tindak kriminal juga."
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengatakan maklumat yang dikeluarkan Bupati sudah tegas, yaitu melarang tempat hiburan malam dan lainnya beroperasi selama Ramadan. Jika tetap beroperasi, bakal ada sanksi tegas dari pemerintah.
"Warga juga dilarang sweeping, serahkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.