Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran polisi lalu lintas (Polantas) Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota diminta untuk menghindari melakukan penilangan terhadap pemudik yang menyalahi aturan.
"Saya sudah meminta kepada jajaran satlantas agar mengedepankan langkah preventif terhadap pemudik yang melanggar aturan lalu lintas. Hindari penilangan," kata Kapolresta Bekasi Kota, Daniel Tifaona.
Menurut Daniel, seluruh jajaran Polri diwajibkan mendukung penuh kegiatan mudik masyarakat untuk pulang dan bersilaturahim ke kampung halaman mereka.
Untuk itu, kesalahan-kesalahan ringan yang sifatnya tidak mengancam keselamatan pengendara lain dan dirinya, polisi disarankan hanya melakukan sanksi berupa teguran lisan.
Dia mengimbau seluruh anggota polisi yang bertugas untuk pengamanan Posko Ketupat di Kota Bekasi tidak sembarang menilang pemudik, jika hanya melakukan pelanggaran teknis, seperti membonceng tiga untuk satu kendaraan roda dua.
"Tindakan itu (tilang) hanya akan menghambat perjalanan dan mengganggu pemudik," ujarnya.
Menurutnya, tindakan penilangan perlu dilakukan ketika pemudik melanggar administrasi kendaraan atau jenis lainnya, seperti membawa senjata tajam dan sejenisnya.
Daniel mengaku telah mempersiapkan sekitar 1.100 personelnya untuk menjaga kondusivitas jalur mudik di wilayah setempat.