Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Akan Izinkan IMB Untuk Jamaah Ahmadiyah

Pemprov DKI akan menjamin keamanan semua warga beragama untuk menjalankan ibadahnya termasuk warga Ahmadiyah yang rumah ibadahnya disegel.nn
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI akan menjamin keamanan semua warga beragama untuk menjalankan ibadahnya termasuk warga Ahmadiyah yang rumah ibadahnya disegel.
 
Pasca penyegelan rumah ibadah jamaah Ahmadiyah di Tebet, Jakarta Selatan, mendorong Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memanggil Wali Kota Jakarta Selatan.
 
Menurutnya siapapun warga negara berhak melakukan ibadat keagamaan selama tidak mengganggu kepentingan umum.
 
"Saya sudah panggil Wali Kota saya sudah BBM dia termasuk penataan kota," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam.
 
Ahok menegaskan jika rumah ibadah itu sudah berjalan puluhan tahun maka bangunan itu tidak bisa disegel terutama karwna bangunan ini sudah berdiri sejak 1970-an.
 
Penyegalan rumah ibadat itu sesuai Surat Keputusan (SKB) 2 Menteri. Menurut Ahok, penggunaan SKB 2 Menteri itu tidak bisa digunakan jika disalahgunakan oleh oknum.
 
"Di negara ini tak kenal SKB 2 Menteri sebagai dasar hukum. Hal itu dipakai sebagai landasan kelompok intoleran untuk melancarkan aksinya," ucap Ahok lagi.
 
Secara umum isi dari SKB 2 Menteri berisi syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membangun sebuah rumah ibadah. Setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi.
 
Syarat pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
 
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
 
Ketiga, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) kabupaten atau kota.
 
"Masyarakat setempat yang mana yang tak setuju? Kalau yang tinggal dsitu sejak tahun 70-an. Berarti ada pendatang yang ributin dong? Selama dia beribadah tak menggangu kelompok lain, mengapa mesti marah?" ungkap Ahok.
 
Ahok memandang warga berhak marah jika ada pendatang yang baru dan mendirikan rumah ibadah tanpa izin atau menjadikan rumah penduduk sebagai tempat ibadah. Ahok berjanji akan membantu jamaah yang mengajukan IMB.
 
"Bila perlu jika mereka mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan mengubah peruntukan jadi masjid akan saya kasih," ucapnya.
 
Sebelum rumah ibadah itu disegel, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 berisi pernyataan bahwa bangunan itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata ruang. Pasca lahirnya SP1, maka SP2 dikeluarkan Pemkot Jaksel pada 3 Juli, dan akhirnya bangunan itu disegel pada 8 Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper