Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KTP DKI: Pendatang Dapat Kemudahan, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan akan memberikan kemudahan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para pendatang yang bekerja di Ibu Kota.
Kepadatan penumpang di Stasiun KA Pasar Senen pada H-1 lebaran, Kamis (16/7/2015)./Bisnis-Gloria F.K. Lawi
Kepadatan penumpang di Stasiun KA Pasar Senen pada H-1 lebaran, Kamis (16/7/2015)./Bisnis-Gloria F.K. Lawi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan akan memberikan kemudahan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para pendatang yang bekerja di Ibu Kota.

"Kalau sudah bekerja, kita permudah buat KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Edison Sianturi, Senin (20/7).

Pihaknya juga memastikan untuk mendapatkan KTP tersebut, para pendatang tidak akan menunggu lama, asalkan segala persyaratan terpenuhi.

"Yang penting bisa menunjukkan surat keterangan pindah, tempat bekerja dan tempat tinggal dan identitas kependudukannya lainnya, ya sudah," katanya.

Dia mengemukakan dalam pembuatan KTP, tidak berarti mengeluarkan NIK baru.

"Karena kita tidak lagi keluar NIK, sekarang NIK sudah tunggal. Contohnya, NIK 333XXX dari Jateng, maka NIK-nya tetap, jadi tidak berubah. NIK melekat dari lahir sampai dia meninggal. Pembaruan KTP cuma alamat, supaya sesuai dengan domisili," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper