Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan akan memberikan kemudahan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para pendatang yang bekerja di Ibu Kota.
"Kalau sudah bekerja, kita permudah buat KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Edison Sianturi, Senin (20/7).
Pihaknya juga memastikan untuk mendapatkan KTP tersebut, para pendatang tidak akan menunggu lama, asalkan segala persyaratan terpenuhi.
"Yang penting bisa menunjukkan surat keterangan pindah, tempat bekerja dan tempat tinggal dan identitas kependudukannya lainnya, ya sudah," katanya.
Dia mengemukakan dalam pembuatan KTP, tidak berarti mengeluarkan NIK baru.
"Karena kita tidak lagi keluar NIK, sekarang NIK sudah tunggal. Contohnya, NIK 333XXX dari Jateng, maka NIK-nya tetap, jadi tidak berubah. NIK melekat dari lahir sampai dia meninggal. Pembaruan KTP cuma alamat, supaya sesuai dengan domisili," ujarnya.
KTP DKI: Pendatang Dapat Kemudahan, Ini Syaratnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan akan memberikan kemudahan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para pendatang yang bekerja di Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Puput Ady Sukarno
Editor : Yusran Yunus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

14 jam yang lalu
Setumpuk Tantangan di Balik Ambisi Jakarta Jadi Kota Global

1 hari yang lalu
Polres Jakpus Kembali Ciduk Preman di Thamrin City dan Monas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
