Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKB Dua Menteri Soal Rumah Ibadah Diminta Dievaluasi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman meminta pemerintah mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri soal pembangunan tempat ibadah.
Gereja/visitchurches.org.uk
Gereja/visitchurches.org.uk

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman meminta pemerintah mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri soal pembangunan tempat ibadah.

"Jadi di SKB Dua Menteri itu kan punya syarat butuh tanda tangan warga sekitar untuk mendapatkan izin pembangunan rumah ibadah. Padahal berdirinya tempat ibadah dimana pun enggak ada masalah," katanya, Minggu (26/7/2015).

Dia menuturkan pembangunan tempat ibadah seharusnya dipermudah karena diperlukan untuk kepentingan agar orang dekat dengan Tuhan.

Terkait pembongkaran Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, Jakarta Timur, Prabowo mengatakan pembangunan gereja tersebut seharusnya bisa dipermudah.

"Pembongkaran GKPI itu kan soal izin bangunan. Bagaimanapun kita ini kan NKRI, sejauh tempat ibadah dibutuhkan ya bantu permudah perizinannya. Makanya, SKB Dua Menteri harus dievaluasi," katanya.

Sebelumnya, jemaah GKIP Jatinegara akhirnya membongkar bangunan gereja lantaran masalah izin mendirikan bangunan (IMB). Pembongkaran tersebut dilakukan pada Sabtu, (25/7/2015).

"Ini bentuk kepatuhan kami," ujar salah seorang pengurus GKPI Jatinegara, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper