Bisnis.com, JAKARTA -- DPRD DKI mengimbau Pemprov DKI untuk mematangkan proyek pembangunan kereta api ringan (light rail transit/LRT) agar memiliki peraturan daerah (Perda) yang tepat dan disetujui anggota Dewan.
Menurut Prabowo Soenirman anggota DPRD DKI Komisi B yang membidangi sektor pembangunan sebagai program multiyears, LRT yang dibangun tahun ini harus sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang disahkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sendiri.
Meskipun begitu Prabowo mengingatkan Ahok ditengah kesibukannya bahwa LRT membutuhkan Perda yang harus disetujui DPRD.
"Kalau Perdanya tidak disetujui DPRD bagaimana? Bisa berhenti pembangunannya," kata Prabowo Soenirman di Balai Kota, Senin (3/8/2015).
Prabowo mengklaim, DPRD bukan hendak menghalangi usulan dan program Pemprov DKI, akan tetapi dia mengimbau Pemprov DKI untuk melakukan pemaparan dengan baik.
"Kami tidak menghambat, tetapi ikutilah prosedur, makanya dia [Ahok] lari ke Keppres. Keppres tidak mau dukung karena pendanaannya di pemda," jelas politisi Partai Gerindra ini.