Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi kepada 19 anak penerima bantuan pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pasalnya, dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya untuk keperluan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman, mengatakan sanksi yang dikeluarkan yakni penghentian pemberian dana bantuan pendidikan.
"Ke-20 pemegang KJP telah diklarifikasi, dan hasilnya sebanyak 19 orang yang dihentikan karena salah satu di antara mereka ternyata penggunaannya benar untuk kepentingan sekolah,” ujarnya, Selasa (11/8/2015).
Sebelumnya, sebanyak 20 pemegang KJP dipanggil dan diperiksa oleh Dinas Pendidikan dan Bank DKI untuk menelusuri pemakaian dana KJP yang disinyalir disalahgunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari 19 pemegang KJP yakni mengambil uang tunai dari mesin EDC (Electronic Data Capture) dan menggunakannya untuk kebutuhan lain.
"Hampir 60% motifnya untuk mengambil tunai, seperti kejadian tahun lalu yang terjadi lagi tahun ini. Mereka ada yang ambil dari mesin ATM dan EDC. Kita juga secara langsung memberhentikan fasilitas KJP kepada 19 siswa tersebut," tuturnya.
Arie menambahkan, pihaknya akan memberlakukan sistem baru dalam program KJP, yakni penerima dana bantuan pendidikan tidak akan dapat melakukan penarikan tunai sepeser pun. untuk itu, Disdik dan Bank DKI telah menggelar rapat bersama untuk menyosialisasikan sistem baru tersebut.
"Bank DKI juga fokus memberikan peringatan kepada merchant yang memiliki EDC, mereka yang tidak menjual peralatan sekolah jangan melayani pemegang KJP,” tandasnya.