Bisnis.com, JAKARTA - Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun melaranga penerimaan gratifikasi dalam bentuk barang maupun uang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.
"Kami sudah punya petunjuk teknis (juknis) tentang gratifikasi. Selama ini masih tersendat padahal Pak Ahok selalu mensosialisasikan anti korupsi di DKI, maka larangan gratifikasi ini akan dikelompokkan menjadi kategori korupsi atau tidak oleh inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Lasro di Ruang Pola, Balai Kota, Jumat (14/8/2015).
Lasro membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea. Pasalnya Tuty mendapat gratifikasi dari salah satu kontraktor berupa uang senilai Rp50 juta dan 100 juta yen.
"Takn hanya mereka, saya juga menerima bentuknya parcel. Langkah awal ialah dengan pengembalian gratifikasi, karena gratifikasi bisa korupsi, mereka lapor ke inspektorat lalu kami antarkan ke KPK," jelasnya.
Lasro sendiri menyatakan secara pribadi masih menerima banyak gratifikasi khususnya yang berbentuk parcel. Dia mengaku sudah ada tiga puluh laporan penerimaan gratifikasi kepada inspektorat. Sementara dari luar inspektorat baru ada dua PNS yang berani melaporkan.
"Dua dari luar itu dari Bappeda dan Disparbud. Untuk yang dari Bappeda kami masih mempelajari dokumen-dokumennya," jelas Lasro.