Bisnis.com, JAKARTA - Ketakutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyerap anggaran, mendorong Wakil Gubernur DKI Jakarta meyakinkan tentang adanya payung hukum yang akan melindungi para pejabat SKPD sebagai pengguna anggaran yakni UU No. 30 tahun 2014.
Djarot menjelaskan pejabat pengguna anggaran dilindungi UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang menyatakan pejabat pengguna anggaran diberikan kewenangan melakukan diskresi.
Diskresi adalah upaya mengambil keputusan atau tindakan yang dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaran pemerintahan.
"Anda punya kewenangan untuk memutuskan atau mengambil kebijakan. Kalau Anda ragu, maka bisa konsultasikan diskresi yang akan diambil ke kami," kata Djarot dalam acara Pengarahan Gubernur DKI Jakarta tentang Instruksi Presiden mengenai Penyerapan Anggaran di Ruang Pola, Gedung G Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur ini menegaskan pejabat pengguna anggaran merupakan pejabat pemerintah daerah yang diberikan kekuatan diskresi untuk mengambil kebijakan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran di instansinya masing-masing.
"Artinya, Anda semua dilindungi UU ini dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk meningkatkan penyerapan anggaran tahun ini. Gunakanlah discretion power itu untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di instansi Anda. Supaya anggaran dapat terserap tinggi," terang Djarot.