Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantu Penyerapan Anggaran, Ini Janji Kapolda Tito Karnavian Kepada SKPD DKI

Tito tak menampik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa penyerapan anggaran yang rendah karena adanya rasa ketakutan dan kekhawatiran akan terjerat hukum pidana.
Irjen Pol Tito Karnavian/Antara
Irjen Pol Tito Karnavian/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan pelambatan ekonomi DKI Jakarta disebabkan baik faktor eksternal yakni lesunya perekonomian nasional dan faktor internal karena lemahnya komitmen pengguna anggaran dalam melakukan eksekusi.

"Arahan dari Pak Presiden di Istana Bogor memang permasalahan ekonomi melambat, dolar naik. Maka perlambatan ekonomi ini juga menimbulkan efek domino. Misalnya, belanja modal di Dki relatif rendah," kata Tito dalam diskusi panel membahas penyerapan anggaran 2015 di Ruang Pola, Gedung G Balai Kota, Kamis (27/8/2015).

Tito tak menampik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa penyerapan anggaran yang rendah karena adanya rasa ketakutan dan kekhawatiran akan terjerat hukum pidana.

Hal ini memiliki efek domino yakni para pejabat Pemprov DKI sebagai pengguna anggaran bertindak terlalu hati-hati sehingga membuat pelaksanaan kegiatan pembangunan terhambat.

Faktor ketakutan dan kekhawatiran kalau proyek ini dieksekusi akan menimbulkan masalah hukum dengan KPK dan BPK atau kepolisian membuat penyerapan anggaran rendah. "Makanya kita perlu merapatkan barisan, harus melakukan tindakan untuk mempercepat penyerapan anggaran di Jakarta," tutur Tito.

Menanggapi ketakutan tersebut, Tito mengharapkan proyek pembangunan yang sedang atau belum bergulir dapat segera dirampungkan. Apabila selanjutnya ditemukan adanya kelebihan anggaran dalam hasil lelang, maka kelebihan anggaran harus segera dikembalikan ke dalam kas negara.

Senada dengan Wagub Djarot, Tito mengingatkan pejabat Pemprov DKI memiliki payung hukum UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 25 Ayat 1 yang menyebut penggunaan diskresi untuk menyerap anggaran.

"Jadi rekan-rekan semua mempunyai kewenangan melakukan diskresi. Kalian semua terlindungi dengan UU ini. Lagi pula sanksi yang diatur hanya di PTUN bukan peradilan pidana. Pengambilan kebijakan diskresi sepanjang tidak ada niat untuk menguntungkan diri sendiri, ya bisa dilaksanakan," terangnya.

Tito pun meyakinkan SKPD DKI, Polda Metro Jaya akan lebih selektif lagi melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berdasarkan aduan masyarakat. Ke depannya dalam proses penyelidikan, agar tak menimbulkan rasa terintimidasi, polisi akan memilih melakukan secara diam-diam, sembari mendampingi bagi pejabat terkait.

"Saya juga akan instruksikan kepada jajaran saya agar tidak mencari-cari kesalahan atau menakut-nakuti pejabat Pemprov. Kalau ada oknum yang melakukan hal itu, tolong laporkan ke saya," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper