Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PARKIR LIAR DI GEDUNG DEWAN: Sehari, Jukir Minimal Dapat Rp3 Juta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menerima surat pengakuan dari pegawai yang mempekerjakan juru parkir liar di gedung DPRD DKI Jakarta.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 01 September 2015  |  07:21 WIB
PARKIR LIAR DI GEDUNG DEWAN: Sehari, Jukir Minimal Dapat Rp3 Juta
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengembosi motor yang nekat parkir liar di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (12/6). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menerima surat pengakuan dari pegawai yang mempekerjakan juru parkir liar di gedung DPRD DKI Jakarta.

 Surat telah ditandatangani dan di materai oleh pegawai tersebut.

"Dalangnya adalah PNS yang bekerja sebagai staf DPRD," kata  Ahok saat ditemui di Balai Kota, Senin (31/8/2015).

 Menurut Ahok, besar kemungkinan staf tersebut akan dipecat. Ahok telah menyerahkan persoalan ini kepada Inspektorat untuk diproses.

Jumlah itu bisa lebih karena ruang parkir selalu penuh sesak. Kendaraan roda dua berdempetan, saling silang agar bisa parkir. Beberapa sepeda motor parkir secara paralel sehingga membuat semrawut.

Salah seorang juru parkir (jukir) mengatakan dalam sehari mereka mendapat minimal Rp3 juta.

"Kami bagi rata untuk empat juru parkir," kata dia.

Empat juru parkir itu berjaga secara bergantian. Dua orang jam pagi hingga pukul 18.00 WIB, dan dua yang lain berjaga hingga pukul 22.00 WIB.

Sekretaris DPRD, Ahmad Sotar Harahap, mengatakan sebenarnya ada enam juru parkir yang menyebar rata di setiap lantai parkiran. Selain empat orang di parkiran sepeda motor, dua lagi bertugas di parkiran mobil yang memakan dua lantai.

Menurut Sotar, sejak diresmikan dua tahun lalu, parkir di gedung DPRD gratis.

Dikatakan, tak ada sepeser pun uang parkir masuk ke kantongnya.

"Tidak ada pungutan. Pengendara yang enggak ngasih juga tak apa-apa," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

parkir liar

Sumber : Tempo.co

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top