Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RITEL BIR: Relaksasi Aturan Penjualan, Ahok Nurut Kemendag

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menunggu langkah Kementerian Perdagangan terkait peredaran minuman beralkohol golongan A di Jakarta
Ilustrasi/theheinekencompany.com
Ilustrasi/theheinekencompany.com

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menunggu langkah Kementerian Perdagangan terkait peredaran minuman beralkohol golongan A di Jakarta.

"Kami tunggu informasi dari Kementerian Perdagangan. Kami sih gampang tinggal balik aja (ke aturan sebelumnya)," ujarnya di Balai Kota, Rabu (16/9/2015).

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun dengan dergulasi aturan tersebut, nantinya wewenang untuk penjualan dan peredaran minuman bir dan sejenisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Terkait hal tersebut, Ahok akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Lagian belum pernah ada catatan kriminal orang minum bir mabuk terus menyerang. Yang ada oplosan. itu yang berbahaya," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A.

Aturan terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket tersebut efektif dilaksanakan April 2015. Beleid yang diterbitkan oleh Rachmat Gobel tersebut mendulang respons pro-kontra di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper