Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirazia Polisi, Uber Wajib Urus Pajak & Izin Kata Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan perusahaan angkutan taksi Uber mematuhi aturan transportasi umum yang berlaku di Indonesia.
Taksi Uber/Antara
Taksi Uber/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan perusahaan angkutan taksi Uber mematuhi aturan transportasi umum yang berlaku di Indonesia.

Dengan begitu, armada Uber tak bakal ditangkap oleh satuan tugas khusus yang dibentuk Dinas Perhubungan bersama Kepolisian Metro Jaya.

“Kalau mau main taksi betulan maka urus pajak perusahaan, buat Nomor Pokok Wajib Pajak, dan lengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan,” kata Ahok di Balai Kota, Kamis, 17 September 2015.

Polemik soal angkutan Uber bermula dari penangkapan sopir dan armada transportasi berbasi aplikasi tersebut. Kini sudah dibentuk satuan tugas khusus yang melibatkan Dinas Perhubungan dan polisi untuk menananganinya.

Setidaknya sudah ada 30 mobil kelas multi purpose vehicle yang disita tim satgas khusus. Mobil-mobil itu kini diparkir di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

Menurut Ahok, pendaftaran angkutan Uber sebagai perusahaan berbadan hukum adalah kewajiban. Sebab, hal itu membuat Pemerintah DKI bisa mengetahui identitas perusahaan sekaligus jumlah armada yang bergabung ke perusahaan itu.

“Lalu kalau dalam perjalanan ada masalah, penumpang harus lapor ke luar negeri? Capek dong,” dia berujar.

Kondisinya berbeda, kata Ahok,  bila armada angkutan Uber mengusung teknologi alternatif, misalnya taksi bertenaga listrik. Keunggulan ini disertai jaminan tarif yang lebih murah bagi penumpang.

“Warga DKI bakal diuntungkan karena ada pilihan angkutan yang ramah lingkungan sekaligus murah,” kata gubernur berusia 49 tahun itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper