Bisnis.com,JAKARTA--Perusahaan rental mobil yang menjadi mitra kerja perusahaan aplikasi di sektor transportasi diwajibkan memenuhi tujuh persyaratan agar bisa beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Ketujuh syarat yang harus dipenuhi pengusaha rental mobil, yaitu berbadan hukum (PT, Koperasi, BUMD, BUMN), memiliki akta pendirian usaha, menguasai pool, menguasai minimal 5 unit kendaraan, lolos pengujian kendaraan bermotor (KIR), memiliki izin usaha, dan terdaftar di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Semua pemilik kendaraan maupun pengusaha rental harus memenuhi persyaratan tersebut tanpa terkecuali. Jika hal tersebut tak bisa dipenuhi, kami akan lakukan penertiban," ujarnya dalam Rapat Evaluasi Penanganan Taksi Online, Kamis (17/9/2015).
Dia mengatakan latar belakang pihaknya menerapkan aturan tersebut lantaran kian membeludaknya para pemilik kendaraan pribadi dan pengusaha rental mobil yang menjalin kerja sama dengan perusahaan aplikasi di sektor transportasi, yakni Uber Asia Limited dan Grab Car.
Menurutnya, aturan baru tersebut dilaksanakan tak lain untuk mendisiplinkan pemilik dan pengusaha rental mobil sekaligus melindungi hak-hak konsumen.
"Intinya, pemerintah tidak melarang perusahaan aplikasi transportasi di Jakarta. Namun, mereka harus memastikan status mitra kerja sebagai angkutan sewa resmi. Kalau mobil dipribadi masuk Uber ya tak resmi dong. Nanti bagaimana pertanggungjawaban ke konsumen?" paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel