Bisnis.com, TANGSEL-Pertumbuhan jumlah papan reklame atau billboard di wilayah Tangerang Selatan diduga akan meningkat menyusul gencarnya Pemprov DKI Jakarta mengganti media luar ruang itu dengan light emitting diode (LED).
Padahal, para pengusaha media luar ruang dan pelanggannya yakni produsen masih tertarik menggunakan sarana papan reklame atau billboard untuk mempromosikan berbagai produknya kepada masyarakat luas.
Namun, ruang geraknya di DKI Jakarta semakin dibatasi oleh kebijakan media luar ruang hanya menggunakan LED yang menyerupai televisi raksasa, sehingga mereka mencari tempat baru untuk billboard yang di antaranya wilayah Tangsel.
Menurut penelusuran Bisnis.com, Minggu (27/9/2015) lokasi billboard antara lain di Jl Cirendeu Raya, Jl Rempoa, Jl WR Supratman dan Jl Juanda kecamatan Ciputat Timur, Jl Otista, Jl Dewi Sartika dan Jl Aria Putra Ciputat serta Jl Pajajaran, Jl Pamulang Raya, dan Jl Sriwijaya Pamulang.
Adapun papan reklame atau billboard berukuran besar itu relatif lebih patuh aturan dengan memasang setiker tanda telah melunasi kewajibannya seperti retribusi dan pajak reklame sesuai aturan yang ditetapkan Pemkot Tangsel.
Tetapi, tidak sedikit jumlah papan reklame berukuran kecil dan sedang di sepanjang jalan itu yang tidak dibubuhi stiker bukti pembayaran retribusi dan pajak reklame sehingga patut diduga dipasang secara illegal.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel, Azhar Sam’un, pernah mengatakan secara bertahap akan menertibkan 11 titk papan reklame di sepanjang Jl Juanda Ciputat Timur yang terbukti dipasang secara ilegal.
Selanjutnya, pihak Satpol PP Tangsel bekerja sama dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangsel akan mengembangkan lokasi penertiban papan reklame ilegal yang juga terbukti tidak membayar retribusi dan pajaknya.