Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengaku perlu ada kajian matang untuk mengubah jam diskotek mengingat tempat hiburan adalah tempat tujuan sejumlah turis yang datang ke Indonesia.
Purba mengatakan, sebagian besar pengunjung diskotek di DKI adalah warga negara asing yang sedang berlibur atau yang sudah menetap di Indonesia. Kedatangan para turis tersebut mendongkrak devisa di tengah lesunya perekonomian nasional. Oleh sebab itu, Purba mengakui kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan bagi pihaknya, jika menutup diskotek yang melanggar jam operasional sesuai arahan anggota DPRD DKI.
"Kami adakan pertemuan dengan pengusaha diskotek. Aspirasi sudah disampaikan, rakyatnya kan juga para pengusaha diskotek. Mereka meminta ditutup jam 02.00, karena biasanya yang pergi ke diskotek adalah para ekspatriat, orang asing, dan para profesional swasta," kata Purba saat dihubungi, Senin (5/10/2015).
Purba menjelaskan para profesional dan pekerja asing biasanya bekerja sampai dengan jam 20.00 WIB. Alhasil mereka akan menuju diskotik pada jam 22.00 WIB.
DKI Jakarta sebagai kota metropolitan yang memiliki banyak warga asing harus menjalankan mandat dari pemerintah pusat untuk menambah devisa negara dengan menggenjot pariwisata. Dalam lima tahun ke depan, sektor pariwisata harus bisa menyumbang devisa dalam jumlag terbesat menggeser posisi yang selama ini ditempati sektor minyak dan gas.
"Sekarang ini dari Presiden Jokowi, devisa harus menjadi nomor satu dari sektor pariwisata. Dalam kondisi ekonomi terpuruk, pariwisata kita harus bergerak cepat," kata Purba saat dihubungi, Senin (5/10/2015).
Karena itu,Purba berharap agar rencana DPRD menerbitkan peraturan pembatasan jam operasional diskotik perlu dipertimbangkan dengan lebih matang. Pasalnya, penerapan peraturan tersebut berpotensi mengguncang sektor pariwisata, khususnya di Jakarta.
Sebelumnya, pekan lalu Ketua Balega DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, DPRD DKI sudah menentukan batas jam operasional diskotik di Jakarta hanya sampai jam 24.00 WIB. Keputusan tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang rencananya akan disahkan pekan ini.
Tujuan dilakukannnya pembatasan jam operasional diskotek untuk menanggulangi peredaran narkoba. Selama ini, diskotek-diskotek di Jakarta diketahui diperbolehkan beroperasi sampai pukul 02.00 WIB. Sementara banyak pengedar narkoba yang bersarang dan menyebarkan barang terlarang itu di diskotek.