Bisnis.com, JAKARTA - PD PAM Jaya dan PD PAL Jaya segera mempersiapkan payung hukum atas penggabungan dua BUMD DKI tersebut agar janji pemasangan pipa gratis bagi masyarakat kelas menengah ke bawah bisa terealisasi.
Plt Direktur Utama PD PAL Jaya Juniver Panjaitan menyatakan pihaknya dan juga PD PAM Jaya tengah mempersiapkan landasan hukum penggabungan agar tak terjadi penggugatan apapun di masa yang akan datang.
"Landasan hukumnya nanti dalam bentuk Perda. Karena dasar BUMD PAM dan PAL adalah Perda, jadi pihak yang memahami hal ini kami panggil untuk menyusun aturan main," ungkap Juniver di Grand Cempaka Hotel, Selasa (6/10/2015).
Adapun target pemasangan pipa air bersih dengan air limbah dilakukan secara gratis. Salah satu yang sudah dipasang adalah rumah-rumah warga di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu.
Juniver menegaskan bahwa operator air bersih di wilayah Palyja dan Aetra yang tidak diperkenankan menarik pembayaran untuk pemasangan pipa air limbah hasil olahan.
Hal ini berlaku khusus bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Sementara masyarakat kelas menengah ke atas dengan lahan rumah di atas 70 meter persegi, operator masih diperkenankan menarik biaya.
"Aetra tidak boleh lagi meminta bayaran. Saya sudah lihat di kawasan Timur, Aetra tidak lagi meminta bayaran saat pemasangan pipa baru di rumah-rumah sederhana. Kalau yang di rumah mewah jangan digratiskan," tegasnya.
Direktur Utama PD PAM Jaya Erlan Hidayat juga menegaskan hal yang serupa. Pemasangan pipa gratis untuk penyambungan air bersih dengan air limbah tidak boleh dikenai biaya. "Itu kami sambungkan gratis. Setiap rumah tidak perlu membayar lagi," tutur Erlan.