Bisnis.com, JAKARTA-- Sejumlah mahasiswa Universitas Pancasila (UP), Jakarta Selatan, terlibat aksi tawuran di dalam kampus, sejak Rabu (7/10/2015 ) malam hingga Kamis (8/10/2015) dini hari dengan melakukan aksi anarkis yang menyebabkan terbakarnya sebuah mobil.
Kabar terjadinya tawuran antar mahasiswa Universitas Pancasila itu awalnya diinformasikan Traffic Management Center Polda Metro melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro sekitar pukul 21.18 WIB, Rabu malam.
"Kita belum tahu penyebabnya, tapi begitu ada laporan tawuran petugas Polsek Jagakarsa langsung terjun ke lokasi, dan tadi masih melakukan penanganan hingga pukul 23.40 WIB," ujar petugas Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Bripka Suratman ketika dihubungi di Jakarta, Kamis dini hari.
Menurut Suratman, Kapolres Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat langsung ikut terjun ke lokasi melakukan pengamanan dan sempat berhasil meredam aksi tersebut. Pada pukul 1.25 WIB, Kamis dini hari, tawuran kembali terjadi, hingga pihak kepolisian akhirnya menambah satu kompi pasukan dengan total personel di lokasi kejadian sebanyak 250 orang.
"Sebelumnya ya pernah ribut-ribut, tapi tidak pernah sampai seperti ini. Dari info yang diterima ada sebuah mobil dibakar," ujar dia.
Suratman mengingatkan, aksi tawuran/perkelahian massal adalah kegiatan melanggar hukum Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.
Berdasarkan foto yang diunggah akun @TMCPoldaMetro, tampak pula beberapa kaca ruangan di Universitas Pancasila hancur dengan beberapa sepeda motor di parkiran terjatuh.
Hingga berita ini diturunkan, Kamis dini hari, situasi di Universitas Pancasila dikabarkan berangsur kondusif. Mahasiswa yang masih berkumpul di lokasi diminta untuk segera kembali ke rumah.
Mahasiswa Universitas Pancasila Tawuran hingga Kamis Dini Hari
Sejumlah mahasiswa Universitas Pancasila (UP), Jakarta Selatan, terlibat aksi tawuran di dalam kampus, sejak Rabu (7/10/2015 ) malam hingga Kamis (8/10/2015) dini hari dengan melakukan aksi anarkis yang menyebabkan terbakarnya sebuah mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 jam yang lalu
KPU Jakarta: Pengumuman Pemenang Pilkada Bisa Lebih Cepat
1 hari yang lalu
Cara Cek Penerima KJP Plus yang Cair Mulai 6 Desember 2024
1 hari yang lalu