Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan terlihat berusaha keras mengendalikan pemasangan papan reklame atau billboard di wilayahnya.
Pengendalian tersebut menyasar papan reklame yang dipasang secara ilegal, antara lain terlihat dari tidak adanya peneng atau bukti pembayaran retribusi dan pajak.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah menertibkan 11 titik papan reklame di sepanjang Jl Juanda Ciputat Timur yang terbukti ilegal.
Muhtadi, pedagang di Jl Juanda Perempatan Kampung Utan, mengatakan petugas bergerak malam hari menertibkan papan reklame yang ditengerai melanggar.
“Saya melihat sendiri petugas Satpol PP menertibkan reklame-reklame liar itu pada malam hari,” katanya, Jumat (9/10/2015).
Menurutnya, petugas Satpol PP Kota Tangsel yang ditemuinya juga menyatakan banyak sepanduk iklan properti maupun promosi produk yang dipasang secara liar.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel, Azhar Sam’un, sebelumnya mengatakan secara bertahap akan menertibkan 11 titik papan reklame di sepanjang Jl Juanda Ciputat Timur yang terbukti ilegal.
Satpol PP Tangsel dalam melaksanakan razia, bekerja sama dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangsel dan berencana untuk memprluas lokasi penertiban papan reklame ilegal, yang tidak membayar retribusi dan pajak.
Banyak pihak memperkirakan wilayah Tangsel menjadi incaran pengusaha jasa papan reklame menyusul kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengganti media luar ruang itu dengan sistem light emitting diode (LED).