Bisnis.com, TANGSEL- Semua tenaga kerja kesehatan, termasuk di wilayah Tangerang Selatan, harus memiliki Surat Tanda Registrasi sebagai persyaratan legalitas melakukan praktik kerja.
Mujiarto, Ketua Divisi Pembinaan Profesi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, mengatakan bagi tenaga kesehatan yang baru lulus sekolah di jurusannya wajib mengikuti uji kompetensi untuk melakukan STR yang berlaku selama 5 tahun.
“Ke depan nanti kami mengusahakan pembuatan Surat Tanda Registrasi secara online, sehingga tidak akan ada lagi masalah keterlambatan keluarnya surat tersebut,” katanya dalam laman resminya, Sabtu (10/10/2015).
Menurutnya, fungsi STR bagi para tenaga kerja kesehatan sangat penting sebagai alat bukti kompetensi dirinya dalam melaksankaan tugas kerja.
Dia menjelaskan kini sudah ada kepastian hukum bagi petugas kesehatan untuk masyarakat dengan adanya STR tersebut, karena mereka dalam melakukan prakteknya harus memiliki STR.
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan memfasilitasi tenaga kesehatan untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) atau Surat Ijin Kerja (SIK) guna menjamin kelancaran aktivitas mereka.
Toni Kusdianto, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tangsel, menjelaskan untuk dapat bekerja di rumah sakit atau klinik para tenaga kesehatan harus memiliki SIP atau SIK yang diterbitkan dinas kesehatan setempat.
“Sedangkan untuk mendapatkan SIP/SIK, mereka terlebih dahulu harus memiliki Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia,” katanya