Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGERUKAN SUNGAI: DKI Hadapi Persoalan Alat Berat

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Tri Djoko Sri Margiono mengatakan kendala yang dihadapinya dalam program pengerukan sungai karena alat berat tak bisa mendapatkan perlakuan yang sama
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Tri Djoko Sri Margiono mengatakan kendala yang dihadapinya dalam program pengerukan sungai karena alat berat tak bisa mendapatkan perlakuan yang sama.

Kondisi tersebut dipandang Tri Djoko membuat ada temuan alat berat pengerukan air tak beroperasi sehingga Gubernur DKI pun geram.

Tri Djoko mengatakan, setiap sungai dan kali di DKI harus mendapatkan perlakuan yang berbeda. Hal ini mengingat kondisi kawasan dan lokasi yang beragam sehingga alat berat belum tentu bisa beroperasi 24 jam.

"Misalnya, Kali Item jalurnya cuma satu, searah, kalau kerja jalan ditutup. Jadi kalau dipaksa kerja 16 jam, dua shift. Mengangkut lumpurnya di siang hari kan tidak bisa. Kami bisa tingkatkan dua shift tapi dikaji dulu," ujar Tri Djoko saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (14/10/2015).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono menyebut banyak alat berat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengerukan kali dibiarkan mengangur.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun sudah menegur Wali Kota dalam rapat pimpinan. Salah satu alasan tak beroperasinya alat berat disebut karema kurangnya pasoka solar.

"Pak Gubernur bilang alatnya ternyata ada, tetapi enggak jalan. Jadi, ada di sungai, tetapi didiemin aja. Alasannya, solar. Padahal, begitu dicek, solarnya cukup," ujar Heru di Balai Kota, Selasa lalu (13/10/2015).

Heru mengatakan, Ahok mencurigai pembiaran alat-alat itu karena ada oknum aparat pemerintah yang ingin menyewa alat berat ke pihak swasta. Heru mengaku Ahok memerintahkannya mencabut aturan yang memperbolehkan instansi pemerintah menyewa alat ke pihak swasta.

"Jadi Pak Gubernur memerintahkan Kepala BPKAD untuk mencabut SK Gubernur yang memperbolehkan alat berat menyewa ke swasta. Mulai hari ini semua alat (milik pemerintah) akan dikerahkan ke wilayah," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper