Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Persoalkan Dana Operasional Ahok-Djarot Rp50 Miliar

Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sempat bersitegang.
Muhamad Taufik/Istimewa
Muhamad Taufik/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-- Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sempat bersitegang.

Kedua kubu saling berdebat ihwal dana operasional Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beserta wakilnya Djarot Saiful Hidayat sebesar Rp50 miliar setahun, seperti yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.

Wakil Ketua Badan Anggaran Muhammad Taufik menilai, anggaran operasional sebesar itu terlalu jumbo untuk kegiatan Ahok dan Djarot.

 "Besar banget. Emang dasar hukumnya apa bisa gede begitu?," tanya Taufik yang juga memimpin rapat Badan Anggaran ini di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa  (20/10/2015).

Michael Rolandi, Wakil Ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengatakan, dana operasional Ahok dan Djarot sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Jadi ada landasan hukumnya," ucap dia.

Dalam aturan itu, ujar Michael, bagi daerah yang memiliki pendapatan asli lebih dari Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerahnya minimal Rp1,25 miliar atau maksimal 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah.

Jakarta, kata Michael, termasuk dalam kategori daerah berpendapatan lebih dari Rp 500 miliar. Karena dalam RAPBD 2016 pemerintah Jakarta mengusulkan total pendapatan asli daerah sebesar Rp 39 triliun. Atas dasar itulah, anggaran operasional Ahok dan Djarot Rp 50 miliar atau 0,13 persen dari pendapatan.

Kepala Inspektorat Lasro Marbun menambahkan, dana operasional sebesar itu tak hanya dipakai untuk keperluan Ahok dan Djarot semata. Misalnya Ahok memberikan Rp 50 juta per bulan dari dana operionalnya kepada lima wali kota dan bupatinya.

"Sekitar Rp 3,6 miliar diberikan ke wali kota dan bupati," ucap Lasro.

 Dana sebesar itu, ujar Lasro, digunakan oleh wali kota dan bupati untuk menunjang kegiatan operasional mereka.

"Mereka diberi uang karena tidak dianggarkan dalam APBD," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.

Taufik tak mempersoalkan dana operasional Ahok diberikan ke anak buahnya. Yang ia heran justru dasar menentukan jumlah dana operasional.

"Kenapa enggak ambil yang terendah? Kok 0,13 persen?" ucap politikus Gerindra ini.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper