Bisnis.com, TANGERANG— Kalangan serikat pekerja mengutarakan dua poin inti penolakan mereka atas formula upah baru yang melibatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi kepada Wali Kota Tangerang.
Pertemuan mereka digelar Rabu (21/10/2015), di Kota Tangerang. Beberapa perwakilan aliansi serikat buruh hadir, seperti Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSPTSK), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Perwakilan FSPTSK Ghandi menyatakan, pihaknya ingin Wali Kota Tangerang bisa memfasilitasi dan menyampaikan seluruh aspirasi mereka kepada pemerintah pusat.
“Kami juga meminta pandangan Pak Wali Kota,” ucapnya dalam siaran pers, Kamis (22/10/2015).
Dia menjelaskan, ada dua poin inti penolakan formula yang oleh pengusaha disikapi sebaliknya. Pertama, seluruh serikat pekerja dan buruh menolak kebijakan paket ekonomi Jilid IV. Kedua, mereka juga menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan.
"Suratnya langsung kami serahkan ke Disnaker (Dinas tenaga kerja), agar segera bisa ditindaklanjuti ke pemerintah pusat," jelas Ghandi.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, dirinya siap mengakomodir seluruh aspirasi yang ingin disampaikan kepada pemerintah pusat. Apalagi seluruh kewenangan yang diinginkan oleh para kaum buruh ada di pemerintah pusat.
"Prinsipnya kami akan memperjuangkan kesejahteraan buruh, terutama yang ada di Kota Tangerang. Nanti aspirasi ini segera akan kami sampaikan ke pusat," kata dia.
Pemerintah pusat menelurkan formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upah minimum. Setiap tahun penghitungannya dilakukan dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikali angka inflasi setiap daerah ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.