Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tentang informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi pemerintah kota tersebut berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik tersebut agar tidak terjadi sengketa yang masuk ke Komisi Informasi.
Untuk itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan Pemkot Tangsel.
Rapat koordinasi antara Bidang Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel selaku PPID dan PPID Pembantu di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Tangsel itu kemarin diikuti 50 peserta.
Sodikin, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Kota Tangsel, mengatakan rapat koordinasi bertujuan untuk memberikan informasi apa saja yang diperbolehkan sehingga PPID Pembantu dapat bekerja sesuai aturan.
“Harapannya setelah rapat koordinasi ini PPID Pembantu [dari unsur SKPD) dapat memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemkot Tangsel, Kamis (22/10/2015).
Sementara itu Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Pusat Informasi dan Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika, Supartono, menjelaskan mengenai amanat dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik tersebut merupakan arah bagaimana badan publik terbuka dan arah bagaimana masyarakat punya hak memperoleh informasi.
“Badan publik selaku penghasil informasi dan masyarakat yang membutuhkan informasi tahu hak dan kewajiban sesuai dengan UU 14/2008,” ujarnya.
Dia menegaskan badan publik wajib membentuk PPID yang tugasnya adalah penyediaan informasi publik dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.