Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI diminta segera menyiapkan strategi penanggulangan dampak negatif yang disebabkan pembangunan reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta.
Ketua Indonesian Land Reclamation and Water Management (ILWM) Sawarendro mengatakan pemerintah harus mampu melakukan mitigasi dampak negatif dari reklamasi 17 pulau lebih awal. Mitigasi yang harus disiapkan sebaiknya difokuskan pada penanganan dampak lingkungan.
"Pemerintah, Khususnya Gubernur DKI harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa reklamasi tidak menimbulkan banjir, baik di dalam pulau maupun daratan Jakarta," katanya di acara konsultasi Publik Rancangan Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta, di Balai Kota, Kamis (22/10/2015).
Dia menuturkan beberapa cara yang dapat dilakukan adalah dengan menguruk muara sungai atau membangun kanal dengan ukuran yang lebih besar. Menurutnya, pengembang bisa membangun kanal tiga kali lipat dari ukuran yang wajib dibangun pengembang saat ini, yakni 100 meter.
"Proses ini bisa dikroscek pemerintah sebelum memberikan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL). Pokoknya, semua dampak reklamasi harus bisa diantisipasi agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan di Teluk Jakarta," ujarnya.
Perizinan reklamasi telah diterbitkan sejak 1985 kepada PT Taman Harapan Indah dan PT Pembangunan Jaya Ancol. Seiring diterbitkannya Keppres 52 Tahun 1995.
Beberapa pengembang yang mendapatkan porsi pembangunan dan pengelolaan pulau reklamasi a.l. PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) yang bertanggung jawab membangun 5 pulau dari A-E dan PT Muara Wisesa Samudra (Pulau G). Dua pengembang tersebut sudah mengantongi izin pelaksanaan.
Pengembang lain yang berkontribusi dalam proyek ini, yakni PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Jakarta Propertindo (Pulau F dan Pulau O), PT Pembangunan Jaya Ancol (Pulau I, J, L) PT Jaladri Eka Paksi (Pulau I), PT Manggala Krida Yuda (Pulau L dan Pulau M) dan PT Pelindo II (Pulau M dan Pulau N).
Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (Pluit City) kepada anak usaha Podomoro Group tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (memorandum of understanding/MOU) yang sebelumnya telah diproses oleh Badan Pelaksana Reklamasi Pantura.