Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Soroti Dasar Hukum Pinjaman Daerah ke Jakpro

Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menyoroti dasar hukum yang digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rencana mengeluarkan pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun tersebut kepada PT Jakarta Propertindo.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menyoroti dasar hukum yang digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rencana mengeluarkan pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun kepada PT Jakarta Propertindo.

"Pinjaman daerah Rp2 triliun untuk Jakpro ini dasar hukumnya apa?," tutur politikus Gerindra tersebut, Kamis (22/10/2015).

Menurutnya daar hukum yang digukana Pemprov DKI Jakarta belum jelas. Katanya, apabila Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada Perpres No.99/2015, maka dana itu hanya bisa digunakan untuk melaksanakan proyek pembangunan LRT saja, dan tidak bisa digunakan untuk kegiatan Jakpro yang lainnya.

"Kalau Perpres No.99/2015, peraturan ini hanya mengatur untuk proyek LRT aja, dan tidak proyek yang lainnya, jadi Jakpro juga harus jelas penggunaan dananya ini untuk apa saja," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selain sedang mengusulkan untuk memberikan penyertaan modal pemerintah sebesar Rp1,8 triliun kepada PT Jakarta Propertindo, juga tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun sebagai pinjaman daerah untuk diberikan kepada Jakpro.

Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan bahwa pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun kepada badan usaha milik daerah (BUMD) DKI yang bergerak di bidang infrastruktur, properti, dan utilitas itu, agar dapat digunakan untuk mengerjakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Dengan pinjaman daerah ini diharapkan dapat mempercepat pengerjaan proyek-proyek penugasan dari DKI Jakarta, terutama yang berkaitan dengan kesiapan Asian Games 2018," tuturnya, Kamis (22/10).

Menurutnya dasar hukum yang digunakannya untuk memberikan pinjaman daerah tersebut mengacu kepada Perpres No.99/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeratapian Umum di DKI Jakarta.

Tuty memaparkan bahwa di dalam perpres tersebut berisi perintah kepada DKI Jakarta untuk membangun light rail transit (LRT) alias kereta api ringan dalam rangka Asian Games 2018, dan dikatakan bisa melakukan penunjukan kepada BUMD untuk merealisasikannya.

Lantas, untuk merealiasikan hal tersebut, pada salah satu pasal di perpres tersebut menyebutkan bahwa skema pendanaan untuk LRT bisa ditempuh dengan delapan cara.

Selain dari modal perusahaan, skema pendanaan bisa ditempuh dengan patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya, penyertaan modal pemerintah, pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat utang (obligasi), dan lainnya, termasuk di dalamnya adalah pinjaman dari pemerintah daerah.

"Kermudian amanat itu kami tuangkan melalui peraturan gubernur (pergub) penugasan kepada Jakpro," tuturnya.

Pihaknya berharap usulan yang sudah dimasukkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 yang sedang dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta itu dapat diterima oleh pihak legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper