Bisnis.com,BEKASI-- Komisi A DPRD Kota Bekasi menyayangkan kegaduhan yang terjadi dengan Gubernur DKI Jakarta Basukia Tjahja Purnama atau Ahok terkait pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Sekretaris Komisi A Solihin mengatakan,dasar pemanggilan DPRD Kota Bekasi terhadap Ahok adalah MoU atau perjanjian kerja sama antarpemerintah terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang. Pemanggilan itu juga untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap dari Ahok terkait kondisi pengelolaan Bantar Gerbang selama ini.
"Jangan frontal. Seharusnya Ahok tidak membuat kegaduhan di media," katanya, Jumat (23/10/2015).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta inkonsistensi dan banyak melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarpemerintah terkait TPST Bantar Gebang, salah satunya adalah pelanggaran jam operasional pengiriman sampah.
"Dasar pemanggilan kami adalah MoU, selama ini Pemprov DKI Jakarta tidak konsisten terhadap itu," katanya.
Sebelumnya, rencana pemanggilan DPRD Kota Bekasi direspons Ahok dengan dingin. Ahok justru menganggap DPRD Kota Bekasi sombong karena berencana memanggil dirinya. Bahkan Ahok menantang DPRD Kota Bekasi menutup TPST Bantar Gebang.
"Kalau mau sok-sokan gitu, tutup saja Bantar Gebang. Supaya Jakarta penuh sampah. Ini jadi bencana nasional. Gue kirim tentara nganter sampah ke tempat lu di Bekasi,"