Bisnis.com, Jakarta-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan warga yang keberatan dengan hadirnya Peraturan Gubernur No.228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada 28 Oktober 2015 untuk menggugat ke Mahkamah Agung.
Menurutnya, gugatan itu sesuai dengan aturan negara yang mewadahi penolakan warga terhadap aturan yang dibuat oleh gubernur ataupun undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi.
Pergub itu mengatur lokasi dan waktu berdemo agar tidak menganggu kepentingan publik lainnya. Dia menyatakan bahwa produk aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau enggak suka ya gugat. Tolak, ya gugat saja. Ini negara ada aturannya. Kalau kamu enggak suka putusannya gubernur, bawa ke MA. Enggak suka Undang-Undang bawa ke MK. Itu saja, gampang," ujarnya usai Acara Ekspedisi Kapsul Waktu di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
Seperti diketahui, Pemprov DKI mengarahkan tiga lokasi demo di Jakarta yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). Waktu pelaksanaan demonstrasi juga dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Demonstran juga tidak diperkenankan menggunakan pengeras suara melebihi 60 desibel. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan menggangu kesehatan publik dengan membakar ban ataupun benda lain.
"Saya tidak membatasi orang demo lho. Kalau membatasi berarti UU 9/1998 membatasi orang demo dong. Itu kan dicantumkan enggak boleh demo disini, disitu. Ini bukan membatasi," katanya.