Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan berkomentar terkait laporan yang dibuat oleh Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga DKI Jakarta dan Keluarga Besar TNI terhadap dirinya atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
"Ya saya tunggu saja panggilan dari Polda," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Selasa (3/11/2015).
Menurut Ahok, dirinya tidak pernah merasa melakukan pencemaran nama baik terhadap TNI.
"Enggak kok," ujar Ahok sembari memasuki mobilnya dengan terburu-buru.
"Saya kan baik," katanya.
Pada Selasa (3/11/2015), Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga DKI Jakarta dan Keluarga Besar TNI melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya tentang TNI yang dimintanya untuk mengantarkan sampah ke Bekasi.
Menurut kuasa hukum Pemuda Panca Marga, Yusuf Kusuma, pelaporan ini dilakukan lantaran Ahok enggan meminta maaf atas pernyataannya di sejumlah media massa tersebut.
Pihaknya pun telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Ahok tetapi tidak ditanggapi. Padahal, menurut Yusuf, Keluarga Besar TNI hanya ingin bertemu dan berdiskusi.
Menurut Yusuf, secara tidak langsung, Ahok telah merendahkan martabat TNI.
Yusuf pun melaporkan Ahok atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan seperti yang tertuang di Pasal 310 dan 312 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Yusuf juga meminta pihak kepolisian untuk menjerat Ahok dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.