Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Sampah Ahok Dipolisikan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan berkomentar terkait laporan yang dibuat oleh Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga DKI Jakarta dan Keluarga Besar TNI terhadap dirinya atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Truk pengangkut sampah mengantre di Tempat Pembuangan Sampah Sementara kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (3/11). Dari catatan Dinas Kebersihan DKI Jakarta hingga Selasa (3/11), sebanyak 6500 ton sampah dari lima wilayah ibukota terbengkalai karena truk pengangkut tidak dapat masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi./Antara
Truk pengangkut sampah mengantre di Tempat Pembuangan Sampah Sementara kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (3/11). Dari catatan Dinas Kebersihan DKI Jakarta hingga Selasa (3/11), sebanyak 6500 ton sampah dari lima wilayah ibukota terbengkalai karena truk pengangkut tidak dapat masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan berkomentar terkait laporan yang dibuat oleh Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga DKI Jakarta dan Keluarga Besar TNI terhadap dirinya atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

"Ya saya tunggu saja panggilan dari Polda," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Selasa (3/11/2015).

Menurut Ahok, dirinya tidak pernah merasa melakukan pencemaran nama baik terhadap TNI.

"Enggak kok," ujar Ahok sembari memasuki mobilnya dengan terburu-buru.

"Saya kan baik," katanya.

Pada Selasa (3/11/2015), Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga DKI Jakarta dan Keluarga Besar TNI melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya tentang TNI yang dimintanya untuk mengantarkan sampah ke Bekasi.

Menurut kuasa hukum Pemuda Panca Marga, Yusuf Kusuma, pelaporan ini dilakukan lantaran Ahok enggan meminta maaf atas pernyataannya di sejumlah media massa tersebut.

Pihaknya pun telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Ahok tetapi tidak ditanggapi. Padahal, menurut Yusuf, Keluarga Besar TNI hanya ingin bertemu dan berdiskusi.

Menurut Yusuf, secara tidak langsung, Ahok telah merendahkan martabat TNI.

Yusuf pun melaporkan Ahok atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan seperti yang tertuang di Pasal 310 dan 312 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Yusuf juga meminta pihak kepolisian untuk menjerat Ahok dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper