Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa hukum PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus berhati-hati mencabut kerja sama jika ingin prestasinya tak buruk.
Awalnya, pemasukan sampah untuk diolah menjadi listrik terus menurun dari tahun ke tahun. Semula 3000 ton sejak 2012 sampai 2015, menurun sekitar 2000 ton padatahun 2015.
"Sejak 2008, sampah meningkat dan diantarkan 5173 ton. Bertambah, sementara biaya pengelolaan tetap. Pemprov gagal melakukan masteplan pengelolaan sampah," Yusril di kantornya, Selasa (3/11/2015).
"Biaya pengolahan ada peningkatan Rp4500 per ton dan setelah dipotong pajak. Maka yang diterima kedua perusahaan ini di bawah Rp100 ribu. Perusahaan ini agak kelabakan mengelolanya," sambungnya.
Dia pun menilai, kondisi ini menjadi penyebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak mau menyalahkan salah satu pihak. Dari berbagai media disebutkan, Pemprov DKI akan mengambil alih dan membatalkan perjanjian.
"Ini diperkuat dengan anggaran untuk Bantargebang ini juga sudah tidak ada KUAPPAS, jadi biaya yang dicantumkan adalah swakelola sampah," ungkapnya.
Yusril memandang, Pemprov DKI yang juga melakukan wanprestasi dalam pengelolaan sampah. Yusril lantas meminta Ahok untuk mengambil jalan damai.
"Kesalahan juga ada di Pemprov DKI jadi, tidak mungkin semudah itu Pemprov DKI membatalkan perjanjian sejak 2008 sampai 2023 ini. Bertahun-tahun DKI gagal lakukan pengelolaan sampah, hanya Bekasi yang mau menampung. Kalau ada pembatalan, ini akan mempengaruhi prestasi Pak Ahok sebagai Gubernur DKI," jelas Yusril.