Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT Navigat Organic Energy Indonesia Agus Nugroho mengatakan, pihaknya memang tak melakukan pembaharuan teknologi pengelolaan sampah, karena tak ada kewajiban dalam kontrak kerja sama.
"Kami memang tak melakukan pembaharuan teknologi. Karena kami mengelola sesuai perjanjian dengan konsep-konsep yang diajukan. Tidak ada pembaharuan teknologi," ujar Agus di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Selasa (3/11/2015).
Selain itu, komplain atas jam operasional truk sampah yang tak maksimal juga ditepis oleh Agus. Menurut Agus, jam operasional bukan kewenangan pihaknya. Semua truk sampah yang masuk TPST Bantargebang baru akan dikelola sampahnya.
Kuasa Hukum PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, Yusril Ihza Mahendra juga mengingatkan, pengelolaan sampah di Bantargebang dilakukan oleh dua perusahaan yang berbeda dan melakukan joint operation. Oleh sebab itu, tidak bisa anggaran kedua perusahaan digabung menjadi satu.
"Mereka ini juga melakukan kerja sama. Maka terkait keuangan, tidak mungkin rekeningnya digabungkan. Itu harusnya tidak dipermasalahkan," ungkap Yusril.